ayah kandung Penggugat I dan Penggugat II yang bernama : .. bin ..terletak di Jalan………….. Nomor:…… Kelurahan………..RT.
Terlepas dari ketentuan ini semua, kasus Rawagede tidak dapat dijadikan contoh dari penerapan gugatan seorang warga negara asing terhadap negara lain. Hal ini karena dalam pertimbangan hukumnya, pengadilan Belanda menyatakan bahwa para korban Rawagede merupakan warga negara dari Hindia Belanda yang saat itu masih merupakan jajahan dari Belanda.
Surat gugatan tanah ini pada intinya dibuat untuk menyelesaikan sengketa tanah melalui jalur hukum. Mau punya rumah dengan legalitas jelas di Parung Panjang? Cek pilihan rumahnya dengan harga dibawah Rp500 jutaan di sini! Pengertian Surat Gugatan Tanahsengketa hak atas tanah. Masih seputar syarat gugatan sederhana, Pasal 4 Perma 4/2019 mengatur sebagai berikut: (1) Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama. (2) Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya