Ditudingmempersulit perealisasian Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi oleh dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Sukabumi. Kepala BPKD Kota Sukabumi Bantah Persulit Cairkan Tunjangan Kinerja - Laman 3 - Pojok Jabar
Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi SUKABUMI - Pemerintah Kota Pemkot Sukabumi pastikan Aparatur Sipil Negara ASN atau PNS di lingkungannya akan segera menerima Tunjangan Hari Raya THR, paling telat pada H-3 Perayaan Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekertaris Daerah Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada saat ditemu di Balai Kota Sukabumi, di Jalan R. Syamsudin SH, Rabu, 13/5/2020. Dida menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP Nomor 24 Tahun 2020 tentang pemberian tunjangan THR tahun 2020 kepada pegawai negeri sipil PNS, prajurit TNI, Polri, pegawai non PNS dan penerima pensiun atau tunjangan. • Pemilik Uang Palsu 3 Bulan Cari Orang Pintar, di Tangerang Gagal Mau ke Kaki Gunung Galunggung "PP nya secara resmi hari ini. Kalau mengikuti ibu Mentri paling cepat THR akan diserahkan pada Jum'at 15/5/2020. Yang akan mendapat THR itu hanya eselon III, IV, dan seluruh pelaksana. Sedangkan lanjut dia, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, Kepla Dinas, dan anggota DPRD Kota Sukabumi dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangan THR. Dida melanjutkan, saat ini seluruh administrasinya sedang disiapkan olehDinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah DPKAD setempat dan menunggu izin dari kepala daerah untuk memulai pembayarannya. • Tim Gabungan Jaga Ketat Perbatasan Selama PSBB, Kapolsek Sukasari 5 Kendaraan Kami Putar Balik "THR tahun ini, ASN hanya akan menerima sesuai besaran gaji pokok yang diterimanya setiap bulan, namun mereka tidak akan menerima berbagai tunjangan seperti saat THR tahun kemarin, seperti tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum," katanya Dia menambahkan, semoga tunjangan untuk hari perayaan Hari Raya Idul Fitri bagi seluruh ASN dilingkungan Pemkot Sukabumi bisa cair sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Pengajuan jumlah CPNS ini disesuaikan dengan APBD Kota Sukabumi. Sebab, kami (Pemkot Sukabumi) harus menyediakan anggaran sebesar Rp 80 juta untuk setiap CPNS," ujarnya. Dengan perhitungan tersebut, tutur Muraz, Pemkot Sukabumi harus menyediakan anggaran sebesar Rp 8 miliar untuk pengajuan seratus CPNS tersebut.
CIKOLE – Pemda Kota Sukabumi tidak perlu lagi banyak pertimbangan untuk memberikan Tunjangan Kinerja Tukin bagi para pegawainya yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS. Hal ini menjadi penting sebagai bentuk komitmen kepala daerah dalam mewujudkan reformasi Divisi Kajian Daerah pada Sukabumi Journalist Forum SJF Sulaeman menjelaskan ada banyak payung hukum yang mengatur tentang pemberian penghasilan tambahan berupa tunjangan kinerja untuk PNS atau Aparatur Sipil Negara ASN.Dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan selain gaji, PNS juga menerima salah satunya tunjangan lagi dengan adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan Nomor 63 tahun 2011 tentang pedoman penataan sistem tunjangan kinerja pegawai negeri.“Tunjangan kinerja untuk PNS ini bagian dari Grand Design reformasi birokrasi tahun 2010-2025. Terlebih lagi kebijakan tersebut terlahir dari hasil kajian yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK maupun Badan Pemeriksa Keuangan BPK,” papar Sulaeman usai mengikuti acara diskusi bersama tentang kedaerahan yang digelar di Jalan Koperasi, Cikole, Kota begitu, ketentuan pengalokasian serta kucuran dana tunjangan kinerja bagi para PNS itu, relatif aman untuk diimplementasikan. Terlebih lagi, dalam penerapan kebijakannya akan diperkuat oleh payung hukum setingkat Peraturan Daerah Perda.Sementara itu Ketua Jaringan Masyarakat Bersatu Sukabumi B Rudiyanto berpendapat langkah awal yang harus ditempuh oleh Pemda Kota Sukabumi dalam menerapkan kebijakan tunjangan kinerja itu adalah menata ulang alokasi anggaran dengan cara mengurangi atau menghapus kebijakan pemberian berbagai tunjangan atau honor, terutama yang dinilai tidak tepat guna serta tidak memiliki landasan hukum yang jelas.“Penataan ulang terhadap kebijakan honor yang dianggap tidak perlu ini akan mengefesiensikan alokasi anggaran. Setelah itu barulah diberlakukan tunjangan kinerja dengan beberapa kriteria tertentu, misalkan saja tingkat kehadiran serta prestasi lagi, pemberian tunjangan kinerja ini harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan PNS secara merata,” tutur terpisah Anggota DPRD Kota Sukabumi Rojab As’yari mengungkapkan sesuai dengan tujuan utamanya sebagai upaya reformasi birkorasi, penerapan tunjangan kinerja ini berpeluang menciptakan kinerja aparatur pemerintah yang terbebas dari tindak pidana korupsi.“Jika walikota tidak menerapkan kebijakan itu, maka sama saja tidak mendukung upaya reformasi birokrasi yang bertujuan untuk membangun pemerintahan yang bersih atau bebas dari korupsi,” ini pemerintah daerah hanya memandang pemberian tunjangan kinerja ini sebagai kebijakan yang akan menjadi beban bagi keuangan daerah. Padahal seharusnya hal tersebut tidak perlu pemerintah pusat telah menyediakan pedoman dalam penataan sistem tunjangan kinerja, berupa Permenpan Nomor 63 tahun 2011.“Sudah ada panduannya untuk menentukan besaran tunjangan kinerja yang akan diberikan kepada PNS. Jumlah anggarannya tinggal disesuaikan saja dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkap belum tentu seluruh PNS akan mendapatkan tunjangan kinerja, sebab penerima tambahan penghasilan itu telah ditentukan oleh kriteria yakni untuk PNS dengan kinerja yang baik, terbebs dari korupsi, transparan dalam pengelolaan keuangan serta menjalankan pelayanan publik yang itu pemberian tunjangan juga bisa diberlakukan secara bertahap sesuai kemajuan keberhasilan atau capaian pelaksanaan reformasi birokrasi. “Bahkan bila perlu, tunjangan itu dikurangi jumlahnya jika hasil evaluasi menunjukan penurunan kinerja,” tandas politisi PDIP waktu lalu, Walikota Sukabumi M Muraz menerangkan penerapan tunjangan kinerja bagi para PNS, idealnya harus dibarengi dengan peningkatan pendapatan daerah. Tanpa hal tersebut, niscaya pelaksanaan tidak akan berjalan dengan hingga kini payung hukum yang mengatur tentang tukin masih belum jelas. hal tersebut tentu akan menimbulkan masalah baru. Sebab anggaran tukin yang akan dialokasikan, dipastikan terlampau besar.“Jika dipaksakan dengan kondisi anggaran terbatas serta belum adanya payung hukum, maka bisa dipastikan akan terkena sanksi jika BPK melakukan yang telah menjalankan tukin salah satunya adalah Bandung. Tapi ternyata kondisinya pun sama, belum ada aturannya meski secara keuangan terbilang mampu. Itu bisa saja menjadi bermasalah nantinya,” Muraz, publik maupun para PNS harus mengetahui bahwa tunjangan kinerja yang diperkirakan akan menyedot anggaran yang cukup besar ini, bukan berasal dari APBN atau bantuan keuangan dari pemerintah provinsi, tetapi harus bersumber dari PAD. Sementara hingga mendekati akhir tahun 2017 ini, PAD Kota Sukabumi hanya sebesar Rp38Miliar. tonPos terkaitBuku Kristen Muhammadiyah Menuai KontroversiPedagang Hewan Kurban di Kota Sukabumi Banjir Orderan10 WBP Lapas Sukabumi Ikut Latihan GabunganPolres Sukabumi Kota Gandeng Disdik dan Kemenag, Bersama Cegah Kenakalan RemajaSetukpa Lemdiklat Polri Sukabumi Gelar Bakti Kesehatan, Diikuti Ratusan PesertaTingkatkan Kualitas, Polres Sukabumi Kota Godok Personel
TunjanganKinerja (Tukin) PNS Tukin yaitu tunjangan terbesar yang ASN peroleh sebagai kompensasi atas jerih payahnya. Di tempat Sukabumi, Tukin dihitung atas performance kerja (macam kerjaan) & kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat menurun jika log kehadiran ASN mengecil (contoh dikarenakan terlambat masuk kerja atau tidak hadir).
Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin SUKABUMI - Telat gajian harus dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara ASN dan pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman mengatakan, untuk PNS saat ini sudah selesai gajian, berikut dengan tunjangannya. Ia mengatakan, keterlambatan honor yang yang diberikan karena ada pelantikan di Susunan Organisasi dan Tata Kerja SOTK dan adanya Nomenklatur perubahan SOTK. Baca juga DPRD KBB Soroti Keterlambatan Gaji ASN, Ternyata Bukan Kali Pertama, Tahun Ini Paling Parah Telatnya "PNS udah selesai semua paling beberapa hari telatnya, itu sudah selesai. Karena apa, pertama kita tanggal 3 itu pelantikan SOTK jadi setelah pelantikan gak tahu kan perputarannya. Kedua l, nomenklatur ada perubahan SOTK, nomenklaturnya ada yang rubah seperti misalnya anggap saja di Bappeda dulu tidak ada penelitian sekarang ada penelitian, di Setwan itu contohnya ada perubahan-perubahan," kata Ade via telepon, Selasa 18/1/2022. "Terus ada yang sebagian masuk ke koperindag, sebagian ke koperasi, itu yang jadi kendala, kan kita harus rapih administrasinya," jelasnya. Sedangkan untuk pegawai honorer, saat ini belum mendapatkan gaji atau honor. Ade mengatakan, keterlambatan terjadi karena pihaknya masih memetakan jumlah honorer yang ada di Pemkab Sukabumi. "Kalau honorer sama kita juga ingin memetakan, kita ingin tahu berapa sih jumlah honorer yang ada di kita, jadi dipetakan dulu, kebutuhan perangkat daerah kan harus dilihat dulu berdasarkan analisis beban kerjanya, kan kalau awal mah suka begini, jadi kalau mereka itu kan harus ada kontrak kerja, setelah itu baru, itu aja sih sebenarnya tidak ada permasalahan khusus. Lagi proses, kita ingin secara keseluruhan," terangnya. Baca juga Sudah Lewat Dua Minggu, ASN di KBB Belum Terima Gaji, Ketar-ketir Bayar Cicilan hingga Biaya Bulanan Ade memastikan, untuk gaji PNS itu sudah cair berikut dengan segala tunjangan yang diterima PNS. "Kalau PNS kan ada tunjangan istri, ada tunjangan anak tidak hanya gaji pokok, emang kalau gaji mah termasuk tunjangan di dalamnya sudah melekat," jelasnya.*IniBesaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima PNS Sukabumi Mulai 1 Agustus 2022 16 jam ago Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 17 kasus dengan 22 tersangka kasus narkotika Read more. Ditinggal Pemilik, Rumah di Ciambar Sukabumi Terbakar. 1 Agustus 2022. Rumah dan Kios di Cikakak Sukabumi Ludes Terbakar. 29 Juli 2022.
Profesi di bagian pemerintah disukai banyak pencari kerja dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang menunjang. Oleh karenanya, kali ini akan memberikan pembahasan mendetail soal gaji PNS Sukabumi beserta tunjangan pendukungnya. Daftar Tes PNS Setiap tahunnya jutaan orang mengikuti test yang diselenggarakan oleh BKN. Tahun lalu, tercatat total juta orang yang mengikuti tes ini. Memasuki kuartal tiga di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara kembali membuka seleksi penerimaan bagi CPNS & PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja non guru. Berdasarkan Surat Edaran BKN no 5587 tahun 2023, pendaftaran dibuka dari tanggal 30 Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan via web resi Buat Anda yang tertarik, syarat-syaratt & cara pendaftaran yang lengkap dapat dilihat di laman resmi Pada umumnya, gaji dari setiap PNS di Indonesia menggunakan standar yang sama sesuai golongan yang diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019. Tetapi faktanya, besaran akhir yang pegawai terima di masing-masing daerah bisa beda banget. Kenapa?, karena adanya sejumlah tunjangan yang besarannya diatur oleh daerah tersebut. Pada pembahasan ini, akan mengulas perihal gaji PNS secara mendetail serta tunjangan yang akan mereka dapat di Sukabumi. 2. Istilah Gaji PNS di Sukabumi Ada banyak orang yang masih belum mengetahui apa bedanya dari ASN, PNS, dan PPPK. Menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN Aparatur Sipil Negara adalah karyawan negeri yang terdiri dari ASN & PPPK. Lantas apa perbedaan dari PNS dan PPPK? PNS Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai negeri ASN yang ditetapkan secara permanen untuk mengerjakan pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status menjadi pegawai tetap dan mendapatkan jaminan pensiun & tunjangan hari tua setelah selesai kerja di kemudian hari. Dari sisi lain, PPPK yaitu pegawai pemerintahan yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja kontrak yang berlangsung selama jangka waktu tertentu minimal 1 tahun & bisa dilanjutkan sampai 30 tahun untuk mengerjakan suatu pekerjaan pemerintahan. PPPK tidak mendapatkan pensiuanan layaknya PNS pada umumnya. Contoh dari PNS adalah pegawai pemprov, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Lalu contoh dari PPPK adalah karyawan dari KPK Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain jaminan pensiun, hal yang tidak PPPK dapatkan namun PNS dapatkan adalah pengembangan karier dan peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga dapat memperoleh tukin tunjangan kinerja yang tidak PPPK dapatkan. Standart Hukum Aturan Gaji PNS Penggolongan & besaran dari gaji PNS & PPPK ditetapkan dalam keputusan lainnya. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Dasar Hukum Aturan PPPK Honor PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020. Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK Selain perbedaan dalam pengkategorian dan besaran uang penghasilan layaknya sudah kami bahas di atas, gaji PNS & PPPK juga punya perbedaan dari berbagai segi sebagaimana berikut Lembaga yang Bertugas Memutuskan Menetapkan & Menaikkan Baik gaji PNS ataupun PPPK sama-sama ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan diatur melalui PP yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat. Setelah pemerintah pusat menetapkan peraturan, lalu yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian PPK di Bagian HR dari instansi tempat PNS bertugas. Sedangkan sumber dana bagi penghasilan sama-sama dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. PNS di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji berasal dari APBD. Periode Waktu Kenaikan Penghasilan PNS Faktor naiknya gaji bisa PNS peroleh ketika kenaikan golongan atau menaiknya pangkat golongan. Kenaikan golongan dari golongan I sampai dengan III bisa PNS perolah melalui kenaikan tingkat pendidikan. Jika PNS akan naik dari golongan III menuju golongan IV, maka harus memenuhi performa dalam bentuk kinerja, jenjang pendidikan, dan masa kerja tertentu. Selanjutnya, kenaikan pangkat golongan misalnya dari IIa ke IIb terbagi menjadi 3 jenis ● Kenaikan Pangkat Reguler Artinya, menaiknya pangkat tiap-tiap empat tahun sekali dengan ketentuan Penilaian Performa Kerja PNS tersebut baik selama 4 tahun terakhir. ● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu Yaitu, naiknya pangkat pada jabatan dengan keterampilan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan mendapatkan kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali. ● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Struktural Yakni, peningkatan pangkat yang seorang ASN perolah dengan syarat dia ditugaskan di suatu jabatan struktural & pangkatnya dalam se- tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan tersebut. Kenaikan jenis ini juga disebut menaiknya pangkat karena faktor promosi. PPPK Dikarenakan PPPK adalah ASN yang aturan kerjanya tipenya kontrak, maka PPPK tidak memiliki fasilitas jenjang karir seperti halnya PNS. Tempo Pemberlakukan Peraturan Peraturan penghasilan PNS secara nasional diundangkan mulai dari waktu pemberlakuan yang tertulis pada PP yang mengaturnya. Lalu untuk kenaikan pangkat secara personal, biasanya berlangsung tiap 1 April serta 1 Oktober di tiap tahunnya. Hitungan Jumlah Peningkatan Gaji Bagi PNS, golongan {awalpertamamula-mula berdasarkan dari tingkat pendidikan terakhir ketika masuk PNS. Golongan I bagi lulusan SD dan SMP, Tingkat golongan II untuk lulusan SMA & D-III, Tingkat golongan III bagi lulusan sarjana sampai dengan S3. Sedangkan untuk mencapai Golongan IV maka mesti mencukupi prasyarat tertentu misalnya waktu bekerja yang agak lama. Bagi PPPK, tidak memiliki peningkatan golongan seperti dalam pola kerja PNS. Jumlah Nominalnya Pemerintah mengelola Penghasilan PNS dalam Keputusan Pemerintah Nomer 15 Tahun 2019. Berikut detail besarannya Golongan I lulusan SD dan SMP Ia Rp – Rp Ib Rp – Rp Ic Rp – Rp Id Rp – Rp Golongan II lulusan SMA dan D-III IIa Rp – Rp IIb Rp – Rp IIc Rp – Rp IId Rp – Rp Golongan III lulusan S1 atau S3 IIIa Rp – Rp IIIb Rp – Rp IIIc Rp – Rp IIId Rp – Rp Golongan IV IVa Rp – Rp IVb Rp – Rp IVc Rp – Rp IVd Rp – Rp IVe Rp – Rp Untuk perhitungan nominal penerimaan PPPK dalam PP No 98 Tahun 2020 yaitu berikut ini Golongan I Rp – Rp Golongan II Rp – Rp Golongan III Rp – Rp Golongan IV Rp – Rp Golongan V Rp – Rp Golongan VI Rp – Rp Golongan VII Rp – Rp Golongan VIII Rp – Rp Golongan IX Rp – Rp Golongan X Rp – Rp Golongan XI Rp – Rp Golongan XII Rp – Rp Golongan XIII Rp – Rp Golongan XIV Rp – Rp Golongan XV Rp – Rp Golongan XVI Rp – Rp Golongan XVII Rp – Rp Penetapan Gaji PNS Sukabumi Dasar Pembuatan Penentuan Gaji PNS Penetapan gaji PNS Sukabumi tahun 2023 berdasarkan penentuan yang diputuskan secara nasional, sehingga gak ada bedanya dengan provinsi lainnya. Tetapi selain gaji, ASN PNS dan PPPK pun memperoleh bermacam-macam tunjangan yang nominalnya lebih menjanjikan daripada gaji. Tunjangan-tunjangan itu diantaranya ● Tunjangan Kinerja tukin yang besarannya paling menjanjikan ● Tunjangan suami-istri yang besarannya 5% dari gaji pokok ● Tunjangan anak sebesar 0,2 dari gaji pokok dengan ketentuan max 3 anak ● Tunjangan natura sebesar per hari ● Tunjangan jabatan bagi yang menjabat eselon tertentu ● Tunjangan perjalanan dinas kalau ditugaskan ● Gaji ke-13 THR Tunjangan Kinerja Tukin PNS Tukin yaitu tunjangan terbesar yang ASN peroleh sebagai kompensasi atas jerih payahnya. Di tempat Sukabumi, Tukin dihitung atas performance kerja macam kerjaan & kondisi kerja lembur atau tidak. Tukin juga dapat menurun jika log kehadiran ASN mengecil contoh dikarenakan terlambat masuk kerja atau tidak hadir. Tunjangan Tidak Wajib Bukan Termasuk Gaji Tunjangan yang ASN perolah gak termasuk gaji pokok. Nominal Gaji PNS Terdiri dari Gaji dan Tunjangan Karena tunjangan-tunjangan belum termasuk gaji pokok, jadinya take home pay akhir yang PNS perolah adalah gaji pokok ditambahi dengan beragam tunjangan. Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok Meskipun besarannya lebih banyak dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, namun tukin tidaklah gaji pokok. Jumlah Tunjangan Kinerja Besaran tukin bermacam-macam antara satu kementerian dengan instansi lainnya, dari mulai jutaan rupiah puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan golongan. Kesimpulan Sebagai pekerjaan favorit di Indonesia, banyak sekali orang yang ngiler mendapatkan menjadi ASN dikarenakan beragam fasilitas yang ditawarkan. Selain gaji dan potensi pengembangan karir bagi PNS, ASN pun memperolah bermacam-macam tunjangan yang besarnya begitu menjanjikan. Penghasilan PNS tahun 2023 & tunjangannya di Sukabumi secara khusus mengikuti peraturan yang berlaku di pusat dan daerah. Gaji PNS Sukabumi mengikuti aturan pusat, kalau tunjangan bisa berbeda menyesuaikan dengan instansi.
Dalamaturan tersebut dijelaskan, pemberikan THR untuk PNS dilakukan secara bertahap. Pencairannya THR akan dimulai H-10 hingga H-5 Idul Fitri 2021. Sesuai dengan aturannya, PP tersebut harus ditindak lanjuti dintingkat daerah.CIKOLE – Dorongan pemberlakukan program tunjangan kinerja Tukin ditengah minimnya anggaran dan lemahnya aturan yang mengatur regulasi tersebut, dinilai sebagai sebagai alat politik para calon kepala daerah untuk mendapat simpatik para Pegawai Negeri Sipil di Kota ini diungkapkan Walikota Sukabumi Muhammad Muraz menanggapi derasnya dorongan pemberlakuan tukin di lingkungan pemerintah daerah. Perhatian yang berlebihan terhadap penerapan tukin lebih terkesan lagi ditengah minimnya anggaran serta regulasi yang masih terbilang samar. “Ada yang bilang ke saya, untuk seorang lurah bisa mendapatkan gaji hingga Rp12 juta. Menjadi pertanyaan, anggaran gaji lurah sebesar itu dari mana, sementara Pendapatan Asli Daerah PAD kita saja tidak mencukupi untuk menutupinya,” ungkap Muraz kepada wartawan saat menerima kunjungan pegawai Kemenkumham ke Kota Sukabumi, kemarin 25/10.Menurut Muraz, penerapan tunjangan kinerja bagi para PNS, idealnya harus dibarengi dengan peningkatan pendapatan daerah. Tanpa hal tersebut, niscaya pelaksanaan tidak akan berjalan dengan baik. Apalagi, hingga kini payung hukum yang mengatur tentang tukin masih belum tersebut tentu akan menimbulkan masalah baru. Sebab anggaran tukin yang akan dialokasikan, dipastikan terlampau besar.“Jika dipaksakan dengan kondisi anggaran terbatas serta belum adanya payung hukum, maka bisa dipastikan akan terkena sanksi jika BPK melakukan yang telah menjalankan tukin salah satunya adalah Bandung. Tapi ternyata kondisinya pun sama, belum ada aturannya meski secara keuangan terbilang mampu. Itu bisa saja menjadi bermasalah nantinya,” Muraz, publik maupun para PNS harus mengetahui bahwa tunjangan kinerja yang diperkirakan akan menyedot anggaran yang cukup besar ini, bukan berasal dari APBN atau bantuan keuangan dari pemerintah provinsi, tetapi harus bersumber dari hingga mendekati akhir tahun 2017 ini, PAD Kota Sukabumi hanya sebesar Rp38Miliar. “Jika harus diambil dari PAD, maka bisa dipastikan akan ada pos-pos anggaran pembangunan lainnya yang harus hal ini saya lebih memandang, ada beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya analisis beban kerja, analisis Organisasi, output yang dihasilkan dan analisis jabatan. Setelah itu, baru kemudian berbicara anggaran,” lanjut Muraz mengatakan selama ini sebenarnya pemerintah daerah Kota Sukabumi sudah menjalankan tukin. Hanya saja dalam penamaan pos anggaran yang diantaranya tunjangan daerah yang sejak awal sudah dijalankan. Bedanya, tunjangan kinerja sudah mencakup seluruhnya. Sementara tunjangan daerah yang saat ini diberlakukan tidak mencontohkan, PNS yang memiliki sumber daya manusia yang bagus dengan PNS yang kurang bagus, apakah akan diberikan tunjangan kinerja yang sama ? Selain itu, dari sisi eselon apakah akan diberikan hal yang sama? Begitu juga dengan jabatan yang diemban baik di lingkungan dinas atau jabatan setingkat kelurahan, apakah memiliki beban kerja yang sama ? “Itu semua jawabannya saya pastikan tentu saja tidak,” memaksakan untuk memberlakukan tukin, sebaiknya pemerintah daerah fokus memperhatikan para tenaga kerja sukarela untuk dijadikan Pengamat Kebijakan Publik Asep Deni mengatakan jika Pemda Kota Sukabumi merealisasikan kebijakan penerapan tukin, maka dapat menimbulkan rasa keadilan untuk semua PNS yang kini disebut Aparatur Sipil Negara ASN.“Sisi keadilan dari semua PNS yang sudah lama mengabdikan dirinya, itu yang harus diprioritaskan pemerintah daerah. Hal penting lainnya jika tukin itu diberlakukan, tidak akan ada lagi pegawai yang menolak jika akan dipindahkan ke intansi yang berbeda. Karena, semuanya memiliki derajat yang sama dan penghasilan yang sama dengan dasarnya penilaian kinerja,” ungkap Asep. sbh.Pos terkaitBuku Kristen Muhammadiyah Menuai KontroversiPedagang Hewan Kurban di Kota Sukabumi Banjir Orderan10 WBP Lapas Sukabumi Ikut Latihan GabunganPolres Sukabumi Kota Gandeng Disdik dan Kemenag, Bersama Cegah Kenakalan RemajaSetukpa Lemdiklat Polri Sukabumi Gelar Bakti Kesehatan, Diikuti Ratusan PesertaTingkatkan Kualitas, Polres Sukabumi Kota Godok PersonelSelainguru non PNS, dia juga memberikan tunjangan guru PNS sebesar Rp 5,1 juta setiap bulannya. Tunjangan guru PNS dan non PNS di Kota Bekasi paling besar di seluruh Jawa Barat. "Kalau kesejahteraan bagi guru PNS sudah di angka Rp 5,1 juta per bulan. Dalam rencana kerja pemerintah tunjangan mereka akan dikisaran angka Rp 10 jutaan.Walikota Sukabumi, Achmad FahmiCIKOLE – Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi memastikan pencairan dana tunjangan hari raya THR bagi Aparatur Sipil Negara ASN dilingkungan Pemerintah Kota Sukabumi bakal dicairkan pada 24 Mei THR bagi ASN ini, sejalan dengan radiogram Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada bupati/wali kota yang ditandatangani tanggal 15 Mei 2019 agar membayarkan THR Pegawai Negeri Sipil PNS tepat waktu sesuai ketentuan.“Insya Allah rencananya sekitar 24 Mei 2019 akan pemda bayarkan THR, pembayaran THR ini tepat waktu karena anggaran sudah ada dan pemda telah siap untuk mencairkan sesuai arahan Peraturan Pemerintah PP Nomor 35 tahun 2019,” jelasnya, kemarin 22/5.Isi radiogram dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya kepada PNS, anggota kepolisian RI, prajurit TNI, pejabat negara dan penerima tunjangan, pada tanggal 14 Mei 2019.“Kepala daerah diminta memperhatikan sejumlah hal yakni pertama, mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR kepada PNS di daerah, KDH atau wakil KDH, dan pimpinan dan anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok atau uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum,” masih kata Fahmi, bagi daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan pendanaan gaji dan tunjangan ke-13 serta THR, sebagaimana yang dimaksud dalam APBD tahun anggaran 2019 agar menyediakan anggaran yang dimaksud dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2019.“Penyediaan anggaran sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia. Keempat, teknis pemberian dan tunjangan ke-13 serta THR diatur dengan Peraturan Kepala Daerah,” itu, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah BKAD Kota Sukabumi, Olga Pragosta menambahkan, terkait anggaran THR bagi PNS sebenarnya sudah dipersiapkan dari jauh-jauh hari dalam memperkirakan, anggaran yang dipersiapkan mencapai 17 miliar rupiah. “Gaji ke 13 dan 14 atau THR dialokasikan setiap tahun, gaji sekitar 17 miliar dan tunjangan sekitar 15 miliar, tapi angka pastinya nanti kita sampaikan. Kemudian, dasar hukum pencariannya telah dipersiapkan,” pungkasnya. Upi/dPos terkaitWisata Air Panas Cikundul Sukabumi Bakal Dipercantik, Jadi Prioritas Usulan dalam DPPPemerintah Kota Sukabumi Ajak Warga Tingkatkan Pola Hidup SehatPemkot Sukabumi Gencarkan Layanan KB Serentak untuk Tekan StuntingPemerintah Kota Sukabumi Raih Penghargaan PPD Ke-1 Tingkat NasionalDKP3 Kota Sukabumi Tenukan Hewan Kurban Berpenyakit, 10 Ekor Pengidap PMK, Empat Hewan Terjangkit LSDWali Kota Sukabumi Dorong ASN Tingkatkan Layanan Publik
PeraturanWalikota (PERWALI) tentang Kebijakan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi Ditetapkan Tanggal 28 Desember 2018 Diundangkan Tanggal 28 Desember 2018 Berlaku Tanggal 28 Desember 2018 Sumber BD 2018/No.53 Tema
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. ilustrasi SUKABUMI-Para pegawai negeri sipil PNS di lingkup Pemkot Sukabumi bisa bernafas lega. Pemerintah Kota Sukabumi akan mencairkan dana tunjangan hari raya THR para aparatur sipil negara ASN tepat waktu. "Rencananya pencairan dana THR ini dilakukan pada 24 Mei 2019 mendatang,’’ ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan Selasa 21/5. Pembayaran THR ini tepat waktu karena anggaran sudah ada. Selain itu kata Fahmi sesuai arahan atau mengacu pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 35 tahun 2019. Ia mengatakan total nilai besaran dana yang akan dikeluarkan saat ini masih sedang menerangkan, untuk pembayaran gaji ke-13 sesuai arahan PP tersebut dilakukan pada Juni 2019. Hal ini sejalan dengan radiogram Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada bupati/wali kota yang ditandatangani tanggal 15 Mei 2019 agar membayarkan THR Pegawai Negeri Sipil PNS tepat waktu sesuai ketentuan. Radiogram itu sehubungan dengan ditetapkannya PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan. Serta, PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya kepada PNS, anggota kepolisian RI, prajurit TNI, pejabat negara dan penerima tunjangan, pada tanggal 14 Mei daerah diminta memperhatikan sejumlah hal. Pertama, mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR kepada PNS di daerah, KDH/wakil KDH, dan pimpinan/Anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok/uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan pendanaan gaji dan tunjangan ke-13 serta THR, sebagaimana yang dimaksud dalam APBD tahun anggaran 2019 agar menyediakan anggaran yang dimaksud dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD tahun anggaran penyediaan anggaran sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia. Keempat, teknis pemberian dan tunjangan ke-13 serta THR diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
TunjanganKinerja PNS Daerah Kota Subulussalam Sumatera Utara 1. Tunjangan Kinerja PNS Daerah Kabupaten Asahan Kisaran 2. Tunjangan Kinerja PNS Daerah Kabupaten Batubara Limapuluh 3. Tunjangan Kinerja PNS Daerah Kabupaten Dairi Sidikalang 4. Tunjangan Kinerja PNS Daerah Kabupaten Deli Serdang Lubuk Pakam 5.
SUKABUMI – Rencana pembahasan kebijakan Tunjangan Kinerja Tukin untuk Pegawai Negeri Sipil PNS sudah bergulir di gedung DPRD Kota agar Pemerintah Kota Pemkot Sukabumi untuk merealisasikan kebijakan tersebut, datang dari Pengamat Kebijakan Publik, Asep Asep yang juga Ketua STIE PGRI Sukabumi, jika Pemkot Sukabumi merealisasikan kebijakan itu, bisa menimbulkan rasa keadilan untuk semua PNS yang kini disebut Aparatur Sipil Negara ASN di Kota Sukabumi.“Nanti, tidak akan ada lagi pegawai yang menolak jika akan dipindahkan ke intansi yang berbeda. Karena, semuanya memiliki derajat yang sama dan penghasilan yang sama dengan dasarnya penilaian kinerja,” ungkap Asep kepada Radar Sukabumi, Rabu 11/10.Jadi, lanjut Asep, sisi keadilan dari semua PNS yang sudah mengabdikan dirinya itu yang harus diprioritaskan oleh Pemkot saat ini banyak PNS yang memiliki penghasilan honor yang lebih besar dari pada PNS yang bertugas di daerah atau pada intansi yang tidak basah’. Artinya, intansi yang tidak memiliki banyak kegiatan yang menyebabkan tak ada uang juga mendesak agar pemerintahan segera menyelesaikan pembahasan kebijakn ini, sehingga tidak berlarut-larut. Ekses dari kebijakan tersebut, pria berambut putih dan berkacamata itu meyakini akan berdampak kepada peningkatan kinerja yang profesional. Setelah itu, dengan sendirinya jiwa korsa ASN akan pembahasan regulasinya menjadi kendala, masih kata Asep, tentunya Pemkot Sukabumi bisa study banding ke daerah lain yang sudah menerapkan kebijakan study banding itu dilakukan jika diperlukan sebagai gambaran dan rancangan kebijakan yang akan dibuat. Seperti halnya kepada Kota Bandung dan Kota Bekasi yang sudah menerapkan tukin cukup sangat bagus.“Lalu, Kota Sukabumi mau kapan? saya rasa sekarang sudah tepat. Soalnya, penghargaan kinerja kepada pegawai harus ada. Pegawai yang bagus harus mendapatkan penilaian yang bagus dibanding dengan pegawai yang semua PNS akan bekerja profesional untuk tukinnya masing-masing,” kebijakan tersebut dapat teralisasikan dengan cepat, Ia juga mendorong kepada Pemkot Sukabumi untuk secepatnya melakukan telaahan terhadap kemampuan anggaran, telaah terhadap kinerja pegawai serta penetapan dasar hukumnya yang harus disetujui Pemerintah dan DPRD.“Tahapan ini harus direalisasikan secepatnya. Setelah selesai, baru tahapan sosialisasi dan realisasi kebijakan tukin tersebut. Karena, setelah ini setiap PNS harus mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan jobdesnya masing-masing,” itu, Sekretaris Daerah Setda Kota Sukabumi, Hanafie Zain mengungkapkan, rencana kebijakan tukin itu bakal dibahas Komisi I DPRD Kota Sukabumi. Bos PNS ini juga mengaku, dirinya sudah meminta kepada DPRD untuk memeprcepat pembahasannya.“Intinya, semuanya sedang berproses. Dari mulai analisa jabatan Anjab serta perencanaan anggarannya,” juga mengaku, usulan kebijakan tersebut telah mendapatkan dukungan penuhd ari Walikota Sukabumi, M Muraz.Cr5/dPos terkaitBuku Kristen Muhammadiyah Menuai KontroversiPedagang Hewan Kurban di Kota Sukabumi Banjir Orderan10 WBP Lapas Sukabumi Ikut Latihan GabunganPolres Sukabumi Kota Gandeng Disdik dan Kemenag, Bersama Cegah Kenakalan RemajaSetukpa Lemdiklat Polri Sukabumi Gelar Bakti Kesehatan, Diikuti Ratusan PesertaTingkatkan Kualitas, Polres Sukabumi Kota Godok Personel
CIKOLE- Pemda Kota Sukabumi tidak perlu lagi banyak pertimbangan untuk memberikan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi para pegawainya yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini menjadi penting sebagai bentuk komitmen kepala daerah dalam mewujudkan reformasi birokrasi. Ketua Divisi Kajian Daerah pada Sukabumi Journalist Forum (SJF) Sulaeman menjelaskan ada banyak payung hukum yang 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID fZ2k4DY2rEFPvSxTNcGnmOkuBJ-NgTVQ3ePtnWQUUDAH164p2jBH_g==
.